Balai Gakkum Sulawesi Serahkan Kayu Temuan Kepada Lembaga Sosial dan Keagamaan di Sulut

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Manado--Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi mengamankan kayu temuan dari Kawasan Hutan Produksi Inobonto Poigar sejumlah 12 M3 diserahkan kepada 4 (empat) Lembaga sosial dan Keagamaan di Provinsi Sulawesi Utara. Manado, 7 November 2019.

Dasar penyerahan kayu temuan kepada 4 Lembaga Sosial dan Keagamaan di Provinsi Sulawesi Utara yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 01/Pen.Pid/2018/PN.Mnd dan Nomor 02/Pen.pid/2018/PN.Mnd tanggal 17 Desember 2018.

Empat lembaga sosial dan keagamaan yang menerima bantuan tersebut masing-masing, pertama, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sitti Khadijah Manado. Kedua, Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Hermon Kulu, Minahasa Utara. Ketiga, Badan Takmirul Mesjid Al-Mubarokah Manado dan keempat, Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Samaria Pakowa, Manado.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H., menyampaikan, penyerahan kayu temuan dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengurusakan Hutan dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana sebelumnya kayu tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Manado untuk pemanfaatan social.

"Atas dasar penetapan dari Pengadilan Negeri Manado tersebut maka telah ditindak lanjuti dengan pemberian ijin yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 9010/MENLHK-PHLHK/PHO/SKM.3/102019 tanggal 23 Oktober 2019 perihal Pemberian Izin Peruntukan Pemanfaatan Barang Bukti Kayu Temuan di Wilayah Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara," kata Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H. 

Sementara Kepala Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, William Tengker, SH, M.Hum menambahkan, sebelum penyerahan kayu tersebut telah dilakukan penilaian oleh Tim Verifikasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Nomor SK 19/PHLHK/PHP/GKM.3/7/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Tim Verifikasi Barang Bukti Temuan di Wilayah Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Lebih lanjut William Tengker menyebutkan, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap kasus kayu tersebut sehingga sebagian Kayu Temuan tersebut dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) penggal sebagai bukti bilamana Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) LHK telah cukup bukti dalam proses penyidikan.

"Salah satu penerima kayu tersebut, Ibu Pdt. J.L. Walingkas Wagey, S.Th selaku Ketua Jemaat GMIM Samaria Pakowa, Manado, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi, karena telah membantu Jemaat GMIM Samaria Pakowa, Manado yang saat ini sedang dalam pembagunan," kunci Kepala Seksi Wilayah III Manado kepada sejumlah awak media.(R/Rajendra)